Snack Video Resmi di Blokir
JAKARTA, Altairgate.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah RESMI memblokir situs dan aplikasi Snack Video. Tindakan ini ditempuh oleh Kominfo atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
"kominfo telah melakukan proses blokir rethadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK." ungkap Juru bicara Kominfo. Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).
Saat ini, para pengguna tidak ada yang dapat menggunakan dan mengakses aplikasi Snack Video, Meski sangat disayangkan, namun tidak dapat dilakukan apapun. Meski demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai Legalitas Mereka.
http://dlvr.it/SwBJny